Jakarta,Topikonline.co.id– Publik dikejutkan oleh pengumuman besar dari Mabes Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara serius ini adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH, yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026). Ia didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
“Para penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” demikian penjelasan Kabareskrim.
Presiden Prabowo Disebut Menjadi Salah Satu Target
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga disebut menjangkau berbagai kalangan strategis.
Kabareskrim mengungkapkan, sejumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025–2026.
Jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, perkara ini bukan sekadar pelanggaran teknis penggunaan perangkat elektronik. Kasus tersebut menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan privasi, kewenangan aparat, serta batas-batas penggunaan instrumen penegakan hukum.
Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Dalam pemaparan penyidik, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Persoalan semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penghapusan file riwayat atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai diusut setelah adanya laporan internal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta ahli dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Bareskrim juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai babak serius dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Menanti
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan dokumen elektronik.
Ketentuan yang digunakan mencakup KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk ketentuan mengenai perbuatan tanpa hak terhadap dokumen elektronik.
Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal yang nantinya dibuktikan dalam proses peradilan.
Ujian Serius bagi Transparansi dan Integritas Polri
Terungkapnya kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pembenahan internal Polri. Apalagi, dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga insan pers.
Masyarakat kini menanti pengusutan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Di sisi lain, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga disalahgunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.












