Lima WN Tiongkok Dideportasi, Diduga Jadikan Indonesia Jalur Ilegal Menuju Australia

Kelima WN Tiongkok berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Yang berhasil diamankan petugas di kawasan Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bersiap di Deportasi melalui bandara Soekarno Hatta,,Foto:ist

Atambua,Topikonline.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam perjalanan mereka di wilayah perbatasan Indonesia.

Kelima pria tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (25/8/2026). Mereka juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

Kelima WN Tiongkok berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka diamankan petugas di kawasan Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (18/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Atapupu mengenai keberadaan sebuah kapal penumpang yang bersandar di pelabuhan tersebut dan diduga membawa sejumlah warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelima WNA tersebut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan.

“Peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut,” ujar Ginting.

Kejanggalan juga ditemukan dari sisi finansial. Kelima WNA tersebut hanya membawa uang sekitar Rp4 juta. Menurut Imigrasi, jumlah tersebut dinilai tidak lazim untuk membiayai operasional perjalanan menggunakan speedboat dalam rute jauh dari Lombok menuju Maluku.

Tak hanya itu, nama kelima WNA tersebut juga tidak tercantum dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka gunakan.

Dokumen pelayaran turut menjadi perhatian petugas. Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang ditunjukkan, speedboat tersebut semestinya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal justru terdeteksi berada di Atapupu.

Kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan petugas terhadap tujuan sebenarnya perjalanan kelima WNA tersebut.

“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” kata Ginting.

Kelima WN Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 melalui Batam, Kepulauan Riau, menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan.

Latar belakang pekerjaan mereka beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta hingga petani.

Imigrasi kemudian mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi mereka ke negara asal. Selain deportasi, kelimanya juga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat, terutama terhadap indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain.

Menurut Hendarsam, posisi geografis Indonesia yang strategis sekaligus berbatasan langsung dengan sejumlah negara membuat pengawasan terhadap mobilitas orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas orang asing, termasuk indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Komitmen tersebut, kata Hendarsam, dijalankan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan keamanan dan kedaulatan negara.

“Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.