Senayan – Wakil Ketua MPR, H. Arsul Sani, SH., M.Si soal mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Saputra (HAS) korban tewas dalam laka lantas jadi tersangka adalah tidak pas.
“Pertama saya kira di Komisi III dan juga tercermin dalam teman teman komisi III, Pak Habiburrohman, Didik Mukriyanto, Taufik Basari, itu kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas dari sisi hukum acaranya,” ujar Arsul dalam keterangan resminya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
“Tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban. Kita melihat hukum acara, pertama di KUHAP, bahwa menetapkan dua orang tersangka harus ada dua alat bukti permulaan,” tambah politikus asal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Lebih lanjut dikatakan Arsul, secara psikologis itu berempati terhadap korban. “Kalo kita melihat hukum acara, pertama di KUHP itu diatur bahwa utk menetapkan seorang tersangka paling tidak harus ada dua alat bukti permulaan seperti keterangan saksi, surat2, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum,” katanya.
Penetapan terdakwa itu, ucap Arsul, kalau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah kewenangan lembaga praperadilan itu terkait dengan penetapan tersangka itu harus mendengar tersangkanya dulu.
“Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi di dalam KUHP pasal 77 itu kan ditetapkan bahwa penuntutan itu gugur kalo yang dituntut itu meninggal dunia,” ungkap Arsul.
Menurut Arsul yang juga Waketum PPP, memang kemudian orang bisa mengartikan bahwa itu kan tahap penuntutan, tetapi maknanya sebetulnya proses hukum itu dengan sendirinya harus berhenti, harus diakhiri meskipun belum sampai di tahap penuntutan jaksa penuntut umum, begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia.
“Maka menjadi aneh kalo kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konteks misalnya penyidikan, itu menjadi tersangka itu meninggal dunia. Nah maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal, baru ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Arsul.
Tetapi saya lihat perkembangan di media, ucap Arsul Sani yang juga duduk sebagai Anggota Komisi III DPR ini, Kapolda Metro Jaya itu berjanji akan membentuk TPF baik internal maupun eksternal.
“Ini saya kira kalau betul-betul dibentuk sebuah tim yang kredibel yang melibatkan misalnya eksternalnya itu melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali. Bagaimanapun ini harus kita apresiasi, jangan dikritik terus juga,” katanya.
Namun demikian, lanjut Arsul, bila hal tersebut dilakukan penetapan tersangka idealnya mesti dihapuskan. “Tetapi kemudian dari teknis hukum acara kan yang dilakukan polisi kemudian menggugurkan status itu. Nah nanti biarlah menurut hemat saya TPF itu yang memberikan rekomendasi,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui Muhammad Hasya Attalah Saputra (HAS) mengalami kecelakaan pada 6 Oktober 2022 malam, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini diduga melibatkan Akbp Eko Setio Budi Wahono. *ferry












