Wakapolri: Sebulan Operasi Prokes Covid-19 Jaring 5,7 Pelanggar

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Jakarta – Pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid yang dilakukan sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020 sudah menjaring 5,7 orang pelanggar. Dari jumlah pelanggar tersebut, dari sanksi denda terkumpul lebih dari Rp3 miliar.

“Jumlah pasti denda yang terkumpul dari para pelanggar prokes Covid-19 sebesar Rp3.273.718.657. Ada juga hukuman kurungan sebanyak empat kasus pelanggar yang terjadi di Jawa Timur,” kata Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat berbicara di kegiatan Update Komite PC PEN-Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin, (12/10) lalu.

Dikatakannya lagi, operasi prokes Covid-19 akan terus dilakukan pihaknya dan berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP, kejaksaan, dan pengadilan. “Terus kita lanjutkan operasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.

Operasi tersebut, sambung Gatot, terus dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek, hingga ke tingkat desa-desa. “Kita ingin masyarakat sepenuhnya sadar untuk mematuhi kebiasaan baru 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Kalau kita putus di hulu mata rantai penyebaran virus Covid-19, saya kita penyebaran bisa diminimalisir. Dan itu kita lakukan bersama dengan masyarakat,” tandasnya. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *