Metro  

Unit Reskrim Kebon Jeruk Amankan Residivis Curanmor

Kb. Jeruk – Residivis Kasus Curanmor berinisial AS kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Pelaku AS melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korbannya, M. Tijan, di Jln. Angsana Raya Gg. G RT.003/RW008 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS.

“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kompol H Slamet Riyadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumah miliknya lalu masuk.

Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.

Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya, korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Disaat bersamaan dibantu oleh Unit Buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli observasi kewilayahan berhasil mengamankan pelaku

“Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk,” kata Kompol H Slamet Riyadi melanjutkan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menyampaikan, Pelaku As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022,” tambah Iptu Rizky Ari Budianto.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP. *yan

Tinggalkan Balasan