Hukum  

Tudingan Firli Kapolda Metro Jadi Dalang Di Balik Penetapannya Sebagai Tersangka Cuma Pepesan Kosong

Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sepertinya panik dan grogi menjalani sidang perdana praperadilan menghadapi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di PN Jakarta Selatan, Senin, (11/12) kemarin. Grogi dan kepanikan itu kentara sangat dari banyaknya permintaan yang disampaikan ke majelis hakim.

Mulai dari permintaan pembatalan statusnya sebagai tersangka karena prosesnya dinilai offside, sampai ke tudingan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai dalang di balik kasus dugaan pemerasan yang kini menyeretnya. Firli menuding Irjen Pol Karyoto ‘mengarahkan’ mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat aduan masyarakat (dumas) tentang kasus pemerasan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tampak enggan meladeni tudingan Firli ke Irjen Pol Karyoto. Dia cuma lugas mengatakan bahwa SYL bukan pembuat aduan masyarakat tersebut.

“SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik. Dan ini tegas jelas saya katakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, (11/12).

Pun begitu, dirinya juga enggan membuka identitas yang melapor soal dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan perlindungan kepada pengadu atau pendumas sebagaimana aturan yang berlaku.

“Dan wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” jelasnya lagi.

Sementara terkait pertanyaan apakah betul Irjen Pol Karyoto memberikan petunjuk supaya dugaan pemerasan itu dilaporkan, Kombes Pol Ade Safri terlihat malas menanggapi pertanyaan pepesan kosong dan mengarang indah itu. Dia cuma menegaskan jaminan pihaknya profesional, transparan dan akuntabel dalam penyidikan kasus ini.

“Mohon maaf tidak perlu kami tanggapi pertanyaan pepesan kosong yang seperti hasil mengarang indah. Yang jelas-jelas saja jaminan kami bahwa penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini,” dia menegaskan.

Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang terlihat panik dan grogi di persidangan kemarin memang menyebut mantan Menteri Pertanian SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. SYL, kata Firli, membuat laporan itu karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Alibinya, laporan di Polda Metro Jaya itu akan upaya SYL buat menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Alibi dan tudingan memang boleh-boleh saja dilontarkan Firli sebagai ‘amunisi’ buatnya berperang di sidang praperadilan. Hanya saja, ibaratnya dia lupa kalau ‘amunisi’ yang dibawanya itu cuma sekelas peluru senapan angin kaliber 4,5mm. Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang jadi lawannya di persidangan justru menyiagakan ‘amunisi’ level mortar kaliber 60mm buat counter attack. Jadi sudah bisa ditebak, kan siapa yang nanti bakal ambyar. Bembo

Tinggalkan Balasan