Hukum  

Tahan Pengembalian Uang Nasabah, Bos KSP Pracico Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Chairman Multi Inti Sarana (MIS) Group, Tedy Agustiansjah dilaporkan seorang nasabahya ke Polda Metro Jaya. Tedy Agustiansjah dilaporkan karena tak kunjung merealisasikan itikad baiknya mengembalikan dana korban yang disimpan di Supra Investasi Prima yang dijalankan oleh Tedy Agustiansyah.

Korban berinisial MS kepada awak media mengaku duitnya disimpan di Supra Investasi Prima sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan hingga saat ini tak bisa dicairkan.  

“Mau minta dibalikin susah,” kata MS didampingi kuasa hukumnya, Titin Siburian, SH kepada wartawan, Senin (8/11) di Polda Metro Jaya.

MS menyebut laporan terhadap Tedy Agustiansjah telah dilayangkan pada Sabtu, 3 April 2021 oleh pelapor dengan Nomor Laporan Polisi No: LP/1790/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ. “Hari ini saya datang untuk mengecek sejauhmana laporan saya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dari laporan itu, MS menyebut berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan oleh penyidik menyebut akan segera memeriksa Tedy Agystiansjah.

“Segera membuat dan  mengundang saksi-saksi, serta akan melakukan gelar perkara,” kata MS.

MS beralasan laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya lantaran uangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tak kunjung dikembalikan oleh Tedy Agustiansyah.

“Sedangkan jangka waktu pengembalian telah lewat, dan sampai hari ini Tedy Agustiansyah tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar MS. 

Korban mengaku bersedia menyimpan uang kepada Tedy Agustiansyah dikarenakan adanya iming-iming bunga yang tinggi dan sudah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus yang lain Tedy Agustiansyah juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh advokat Titin Siburian, SH, yang mewakili empat kliennya. 

Dari situ, diakui Titin, Tedy Agustiansyah memberikan jaminan berupa sertipikat tanah dan bangunan yang terletak di Jl. DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan TG. Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan BPKB bis.

“Sertipikat atas nama Tedy Agustiansyah sendiri, itu artinya secara pribadi Tedy Agustiansyah yang menjamin, bukan atas nama KSP Pracico Inti Utama maupun Supra Investasi Prima. Namun tetap saja dana nasabah belum juga dikembalikan oleh Tedy Agustiansyah,” keluh Titin.

Bahkan diakuinya, beberapa kali Tedy Agustiansyah menjanjikan akan segera mengembalikan dana nasabah. “Namun sampai hari ini uang nasabah tersebut belum dikembalikan,” ucapnya.

Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Tedy Agustiansyah, agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. red

Tinggalkan Balasan