Metro  

Subit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Modus Debt Collector

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Jajaran Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap inisial S dan R kasus begal alias pencurian dengan modus debt collector atau penagih utang.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan tertulis, pada Minggu (11/5/2025).

AKBP Resa menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang berkendara, tiba-tiba diserempet dan dipaksa berhenti oleh kedua pelaku. R dan S bergaya bak debt collector dan menuduh korban menunggak cicilan motor.

“Padahal motor tersebut dibeli secara  cash,” kata AKBP Resa.

Lanjut AKBP Resa, korban yang kaget dan panik hanya bisa pasrah diajak boncengan menuju “kantor leasing” yang ternyata cuma akal-akalan.

Di tengah jalan, pelaku menjatuhkan STNK. Saat korban turun buat ambil, pelaku langsung tancap gas.

“Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban,” terangnya.
Polisi Meng-imbau

AKBP Resa mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan kendaraannya kepada siapa pun juga.

“Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 363 KUHP. (Amin)