Metro  

Subdit Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Lowongan Kerja BNI 

Semanggi – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan rekrutmen atau penerimaan karyawan di PT. PT. Bank Nasional Indonesia, Tbk melalui media sosial.

Petugas mengamankan MTN, laki-laki sebagai pelaku tunggal pemilik/pengguna/penguasa email recruitment.callbni@gmail.com dan nomor
HP 082311892***.

“Tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo atau lambang BNI, tanpa hak sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Jakarta, kepada wartawan, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Dhany Aryanda, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Bila ada korban yang tertarik, lanjut Yusri, bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identitas diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI. Selanjutnya akan dihubungi oleh tersangka melalui email: recruitment.callbni@gmail.com.

Selain itu, tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA 082311892*** untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang harus ditransfer ke rekening tersangka.

Kegiatan penyebaran informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI atau membuat lowongan pekerjaan palsu dengan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta ini, dilakukan tersangka sejak tahun 2020, dengan keuntungan sekitar Rp 40 juta.

Tersangka tertangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan oleh Tim gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tim Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (13/3) sekitar pukul 05.30 WITA.

Menurut pengakuannya tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. fer

Tinggalkan Balasan