Semanggi – Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian.
Kasus tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan terbungkus dalam plastik hitam, di kolong tol Becakayu, Senin 17 Oktober 2022 yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah diidentifikasi diketahui mayat tersebut bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung, Jakarta Timur.
“Dari hasil interograsi kepada keluarga korban diperoleh informasi bahwa korban terakhir pergi dengan pelaku Christian Rudolf Tobing atau CRM (35),” ujar Kombes Pol E. Zulpan kepada wartawan, di Aula Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku CRM pada saat dirinya akan menjual laptop barang milik korban di Rumah Gadai Jln. Jatiwaringin Raya 234, Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa (18/10/2022) siang.
“Kepada petugas, CRM awalnya mengaku kalau korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur,” kata Zulpan didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban.
Bersama tersangka, penyidik juga mengamankan barang milik korban berupa 1 buah laptop merk HP, 1 buah HP merk Google Pixel warna hitam 1 buah kartu ATM BCA 1 buah e Money.
Saat ini tersangka resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) Tahun. *ferrynainggolan