Metro  

Subdit Jatanras Polda Metro Tetapkan Tersangka Penembakan di Pintu Keluar Tol Bintaro, Ini Kronologisnya

Semanggi – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) malam yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Dijelaskan Zulpan, Ipda OS dipersangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa seseorang menghilang, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Zulpan menegaskan pihaknya akan berlaku profesional dalam hal ini dan mengedepankan rasa keadilan. “Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, terjadi penembakan yang mengenai PP dan MA di pintu keluar tol Bintaro, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) malam yang lalu. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya PP meninggal dunia.

Kepada penyidik, Ipda OS mengaku sengaja mengeluarkan tembakan berdasarkan adanya laporan warga yang merasa dibuntuti sejak keluar dari sebuah hotel di kawasan Sentul, kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Zulpan menyampaikan, dari hasil penyelidikan polisi ada empat orang yang berada di dalam mobil yang membuntuti saksi O. Keempat orang itu semuanya pria yaitu, IM, PCM alias C, PP, dan MA.

Keempatnya mengaku berprofesi sebagai wartawan yang tengah melakukan investigasi, dan curiga karena O keluar dari hotel bersama seorang wanita dan memakai mobil berplat nomor pejabat RFJ.

“Alasan melakukan pembuntutan pengakuan mereka adalah untuk melakukan investigasi karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta,” kata Zulpan.

Saat membuntuti O, ternyata O curiga dan menghubungi temannya Ipda OS yang berprofesi sebagai anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.

Penuturan O, mobilnya sampai dipepet oleh mobil para penguntit. Bahkan O mengaku mendapatkan ancaman.

Ipda OS pun menghampiri mobil kawannya karena lokasi tersebut berdekatan dengan kantornya. Saat dihampiri kedua mobil tersebut, Ipda OS malah mau ditabrak oleh pengendara.

“Sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan melakukan penembakan itu ya,” tandas Zulpan.

Zulpan menuturkan, total ada tiga peluru yang ditembakan oleh Ipda OS. Satu peluru ke udara dan dua peluru lainnya mengenai korban PP dan MA. *fer

Tinggalkan Balasan