Jakarta – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Jakarta dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Ecstasy sebanyak 50 ribu butir yang melibatkan jaringan internasional Jerman – Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/05/2018). “Ecstasy tersebut dikirimkan lewat paket pos ke Surabaya 25 ribu butir yang dimasukkan dalam bungkus makanan ringan biskuit coklat, dan ke kantor pos Jakarta 25 ribu butir dimasukkan dalam karung putih,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut berawal pada Jumat (04/05), petugas mendapat informasi dari kantor Pos Pusat dan Bea Cukai, diduga terdapat paket kiriman dari Herman yang berisi Narkotika yang ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani no. 29 Ketintang – Gayungan, Surabaya.
Kemudian paket tersebut dilakukan permeriksaan bersama petugas Kepolisian, Bea Cukai dan Kantor Pos. Setelah paket dibuka ternyata berisi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 5 bungkus dengan total 25.000 butir.
Selanjutnya pada Rabu (09/05) dilakukan kontrol Deliveri, di kantor Pos SPP Surabaya dan berhasil ditangkap 2 (dua) orang tersangka penerima barang paket FS als. IC dan SNL als. FRM.
Dari penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tiga tersangka lainnya yaitu M. ABD als. AD, M. SBC als. BKN dan LKT STD als LKT.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua, dengan barang bukti ecstasy sebanyak 25 ribu butir dengan tersangka FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, jaringan Surabaya dan Jakarta tersebut dikendalikan dari dalam Lapas.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 197, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungangan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Argo. (ferry)