Metro  

Subdit 3 Narkoba Polda Metro Amankan Reza Artamevia

Semanggi – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis yang menyalahgunakan narkoba. Penyanyi Reza Artamevia (RA) diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“RA ditangkap pada Jumat 4 September sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, bersama dua orang rekannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Minggu (06/09/2020).

Dijelaskan Yusri, saat penangkapan ditemukan sabu seberat 0,78 gram. “Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediaman RA di Cirendeu, Tangsel di dalam rumahnya ditemukan bong atau alat hisap dan korek api,” katanya.

Selanjutnya, RA dan dua saksi telah menjalani tes urine. Dua saksi tersebut dinyatakan negatif amfetamin. RA positif amfetamina.

“Kepada petugas, RA mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama 4 bulan. Pemasok sabu kini tengah diburu polisi,” jelas Yusri.

“1 menjadi DPO pengejaran kita inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan kita segera ketangkap,” pungkasnya. fery

Tinggalkan Balasan