Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan keberhasilan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro, dalam menggagalkan peredaran sabu jaringan Aceh-Jakarta seberat 4 Kg.
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka UA (26) dan HM yang berperan sebagai kurir, pada Selasa (4/1) sekira pukul 15.45 Wib di pertigaan Jalan Raya Puspitek, gapura Perumahan Permata Pamulang, Kel. Buaran, Kec. Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Zulpan, keduanya adalah pengedar jaringan Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh R (WNI) yang berada di Malaysia.
“Kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kurang lebih sudah 3 kali sejak bulan Desember 2021. Diedarkan di daerah Tangerang , DKI Jakarta dan Bogor dengan upah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk satu kali penyerahan,” ujarnya kepada wartawan, di lobi Ditresnarkoba Polda Metro, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Kombes E Zulpan mengatakan, berdasarkan informasi awal dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah Pamulang. Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas membuntuti mobil yang digunakan tersangka,” terang Zulpan, didampingi Wadirresnakoba AKBP Donny Alexander dan Kasubdit II AKBP Andi Oddang.
Mengetahui kendaraannya dibuntuti, tersangka berusaha kabur dan menabrak 1 motor dan 2 mobil. “Yang menyebabkan seorang ibu pengendara motor, Sri Handayani terjatuh,” lanjut Zulpan.
Karena mobil tersangka terus berusaha melarikan diri, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Saat diamankan, tersangka UA tertembak di bagian kaki, sedangkan HM kena tembak di bagian dada. HM kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan tersangka menghembuskan nafas terakhirnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu, 4 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guan Yinwang berisi sabu berat seluruhnya 4.000 gram brutto, 1 unit mobil Honda Jazz warna abu abu, 4 buah ponsel dari berbagai merk berikut simcard 0813 3565 5392, 0822 7627 9372 dan 0822 7127 3256, 1 kartu debit BRI nomor kartu 6013 0120 0880 1083 serta 2 buah modem merk MOVIMax.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *fer