Jakarta – Sangat disayangkan upaya pemerintah dalam menerapkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi secara tertib kepada masyarakat yang konon katanya menggunakan barcode lewat kartu kendali kini gagal total.
BBM solar bersubsidi yang penjualannya dikhususkan tersebut ternyata jadi bahan mainan para mafia, yang kerap mengambil keuntungan dari sejumlah SPBU wilayah Jakarta Timur
Para oknum tersebut mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum dengan cara membeli BBM ke sejumlah SPBU menggunakan mobil engkel box yang sudah di modifikasi dan di lengkapi mesin penyedot solar subsidi dari isi tangki ke penampung (tempu torn) berukuran 2.000 liter atau setara 2 ton minyak bersubsidi.
Dari pengakuan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembelian BBM ke sejumlah SPBU dengan harga subsidi, dan dijual kepada konsumen dengan harga industri.
Teknis pembelian ternyata dengan cara mutar-mutar layaknya helikopter, supir membeli BBM solar dengan harga Rp6.800 per liter, dan uang tambahan yang bervasiasi yang dimaksud uang cor.
Dari hasil penelusuran tim awak media ditemukan adanya dugaan pembelian bbm di wilayah Jalan Binamarga No. 4 Jakarta Timur dengan kode SPBU 34.138.03, yang melayani pembelian mobil Toyota box yang sudah dimodifikasi dengan nopol B 9381 SO dengan jumlah banyak.
Menemukan hal tersebut, media sebagai kontrol sosial mengimbau aparat penegak hukum khususnya bagian yang menjadi kewenangan yaitu, Pertamina, BPH Migas, Kapolri beserta jajarannya agar bergerak cepat dalam memberantas tindak pidana penyelewengan dan penyalahgunaaan BBM Solar bersubsidi.
Dan meminta agar mencari PT Perusahaan yang menerima atau menampung BBM solar subsidi sebab kaitan tersebut jelas merugikan negara atau money laundry (pencucian uang) yang juga kewenangan pajak mewah khususnya kepada BPK agar turut serta bekerja sama untuk memberantas oknum mafia yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Dalam terbitan pemberitaan informasi terkait dugaan-dugaan penyimpangan bbm tersebut mafia agar segera dicari siapa pemilik utamanya untuk segera di proses.
Sebab hal ini tentu sudah tidak mengindahkann Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Selanjutnya informasi akan kami kembangkan untuk memberikan efek jera terhadap para mafia yang belum di ketahui pemilik utamanya namun perlu di telusuri kembali untuk ditindak lanjuti sampai pemilik utamanya di tangkap dan di proses.
Sebagai bahan petunjuk informasi untuk pengembangan bagi aparat penegak hukum maka dugaan kami ada keterlibatan kerja sama antara mafia dengan pihak SPBU dimana mobil tersebut mengisi BBM. *Tim












