Metro  

Soal Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Fikasa Grup, Kabid Humas Polda Metro : Polisi Segera Panggil Alvin Lim

Semanggi – Polisi akan memeriksa pengacara Alvin Lim terkait dugaan  penggelapan senilai puluhan miliar yang melibatkan pengacara Alvin Lim.

Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2021 yang lalu. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 Miliar.

Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Alvin akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut.

“Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (24/5/2021) siang.

Namun, Yusri belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Alvin.

Menurut Yusri, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut. “Masih kita selidiki laporannya,” kata dia.

Laporan ini bermula saat para korban mengkuasakan kepada Alvin Lim dkk terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin Lim dkk, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.

Namun, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, tapi Alvin dkk tak juga menunjukan iktikad baiknya. Alhasil, mereka pun dilaporkan ke pihak berwajib.

Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. fery

Tinggalkan Balasan