TOPIKONLINE.CO.ID, JAKARTA – Badai besar kembali mengguncang dunia pendidikan. Kamis (4/9/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Program yang digadang-gadang mampu memajukan mutu pembelajaran lewat pengadaan Chromebook justru berubah menjadi ladang bancakan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, angka yang kini tengah dihitung ulang oleh BPKP.
Jaksa mengungkap, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti. Fakta yang mencuat memperlihatkan bagaimana sejak 2020 NAM secara sistematis mendorong pengadaan Chromebook dari Google Indonesia, meski uji coba sebelumnya dinyatakan gagal di sekolah-sekolah wilayah 3T.
“Proses pengadaan dikunci spesifik ke ChromeOS, mulai dari rapat tertutup, penyusunan juknis, hingga terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Semua diarahkan agar produk tertentu lolos,” ungkap penyidik.
Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani menyeret aktor-aktor lain yang diduga ikut bermain dalam proyek digitalisasi senilai triliunan rupiah tersebut. (Iwan)












