Sawah Besar – Wadanramil 02/Sawah BBesar Kapten Inf Amin bersama Babinsa bersinergi dengan Tiga Pilar Kecamatan Sawah Besar, pada Selasa (9/5/2023), melakukan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Giat penertiban dimulai dengan Apel Personel Tiga Pilar, yang dilakukan, di halaman kantor Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Adapun penertiban bangunan tanpa IMB dilaksanakan di Jln. Mokmer 4 Blok B RT. 09/RW 07 Kel Gunung Sahari Utara Kec Sawah Besar Jakarta Pusat yang saat itu sedang dalam proses membangun.
Kegiatan sinergitas ini dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Gunung Sahari Utara Koramil 02/Sawah Besar Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga, Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba & Anggota, staf dan jajaran Kecamatan Sawah Besar, Lurah Gunung Sahari Utara Hasbulloh beserta jajaran, Babinsa Koramil 02/Sawah Besar Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kapospol Rajawali beserta Bhabinkamtibmas Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat, LMK dan Tim Teknis Bongkar Bangunan.
Penertiban bangunan di wilayah Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat ini dilakukan untuk mengurangi masalah tumpang tindih hunian yang dibarengi dengan minimnya pengetahuan terkait IMB.
Wadanramil 02/SB Kapten Inf Amin mengatakan, pihaknya bersifat membantu program pemerintah kota administrasi Jakarta Pusat agar berjalan dengan baik dan lancar. “Koramil 02 Sawah Besar dalam kegiatan penertiban IMB ini bersifat membantu program Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat agar berjalan dengan baik dan lancar, karena IMB merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pembangunan hunian maupun tempat usaha, dan itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam perijinan mendirikan bangunan,” jelasnya. *fery