Tangerang,Topikonline.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik pencurian barang ekspor bernilai fantastis di kawasan kargo Bandara Soekarno-Hatta. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian tas bermerek Lululemon berhasil diringkus polisi setelah beraksi secara sistematis sejak 2024.
Kasus ini menyeret kerugian perusahaan ekspor hingga lebih dari Rp1 miliar dan membuka dugaan adanya celah pengawasan di jalur distribusi kargo internasional.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana mengatakan tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F.
“Tiga tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” ujar Wisnu kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di area RA BST dan pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan para pelaku di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono mengungkapkan kasus terbongkar setelah perusahaan menerima komplain dari pelanggan di Shanghai, China, terkait hilangnya 108 tas yang dikirim melalui layanan kargo Garuda Indonesia.
Dari hasil investigasi, polisi menemukan modus licik yang digunakan pelaku. Sebanyak 40 karton barang disebut sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray sebelum akhirnya dialihkan ke dalam truk boks.
“Tersangka F berperan mengatur agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” kata Yandri.
Polisi menduga R alias K merupakan otak utama sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan tersangka A membantu menjalankan aksi di lapangan. Dari pemeriksaan sementara, sebanyak 80 tas hasil curian diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per unit.
Nilai jual tersebut dinilai jauh di bawah harga pasar produk bermerek internasional tersebut, memperlihatkan bagaimana sindikat memanfaatkan jalur distribusi ekspor untuk meraup keuntungan cepat secara ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik pencurian barang ekspor dalam skala kecil diduga telah berulang kali terjadi namun luput dari pelaporan resmi.
“Dalam jumlah kecil aksi pencurian ini sudah cukup sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan,” ungkap Yandri.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keamanan rantai logistik internasional di salah satu bandara tersibuk di Indonesia. Aparat kepolisian kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengimbau seluruh pihak di lingkungan kargo untuk memperketat pengawasan distribusi barang ekspor guna menutup celah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.












