Hukum  

Sidang Digugat Cerai, Kuasa Hukum Istri Bendahara IMI Arogan Lecehkan Wartawan

Tim kuasa hukum ALS, istri dari Bendahara IMI yang digugat cerai bergegas meninggalkan PN Jakut seusai sidang cerai, Rabu, (17/2).

Jakarta – Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum ALS, yang digugat cerai oleh suaminya berinisial HP yang juga Bendahara IMI, bertindak arogan dengan melontarkan kalimat yang melecehkan profesi wartawan.

Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/2). “You dibayar berapa,” kata oknum lawyer tersebut kepada wartawan.

Terang saja atas tudingan tersebut, wartawan bereaksi dengan menyebut ini tudingan fitnah yang bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik dan profesi.

Sidang perceraian ALS dan HP diumumkan oleh Ketua Hakim Maskur SH sebagai sidang tertutup. Pengunjung yang tidak berkepentingan diharapkan ke luar ruangan. Wartawan mematuhi imbauan tersebut, menunggu di luar hingga sidang usai..

Ketika para pihak keluar persidangan wartawan melakukan doorstop, tapi pihak tergugat menolak memberikan pendapat.

“Gak ada keterangan,” hardik salah satu lawyer tergugat ALS.

“Kenapa?” sergah wartawan.

“Ini rahasia awas jika upload kami laporkan ke cyber crime,” kata pengacara berbaju hitam tersebut mengancam.

Wartawan pun menjawab bahwa yang dilarang Majelis Hakim adalah agenda dalam persidangan. Mendengar jawaban awak media, terlontarlah kata-kata pongah dari pengacara berbaju hitam kuasa hukum tergugat ALS.

“You dibayar berapa,” sambil menghardik dengan kata kata berintonasi tinggi.

Padahal wartawan meliput sidang tersebut atas dasar naluri penasaran, begitu ada media yang menurunkan berita sidang itu tiba-tiba beritanya hilang alias sudah dihapus (take down). Ini ada apa?

Ketua PWI Pusat Atal Depari yang dihubungi mengatakan pihak manapun tak bisa menghalangi tugas wartawan. “Asal bukan di ruang sidang silakan ditulis,” tegas Atal S Depari.

Tugas wartawan dilindungu UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dimana dalam salah satu pasalnya menyebut yang menghalangi tugas wartawan bisa dipidana.

Sementara tim pengacara HP yang dihubungi membenarkan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Ariyanti dan Herman.

“Maaf hanya ini yang bisa kami sampaikan,” kata Bryan dari Kantor Hukum Rumah Keadilan.

Dua wartawan yang merasa profesinya dilecehkan tadi berencana meminta bantuan hukum untuk melaporkan kuasa hukum ALS secara pidana dan atau etika profesi kepada induk organisasi lawyer tersebut.

Tim Hukum PWI DKI Jakarta, Arman Suparman, SH, MH menyatakan akan mendalami keanggotaan lawyer tersebut, baru akan mengadukan secara etika profesi.

Sementara Alvin Lim pengacara yang dikenal kritis menyesalkan kalimat yang dilontarkan oleh lawyer tergugat ALS.

“Tapi kita lihat dulu kapasitasnya bila sudah  disumpah bisa melaporkannya sebagai pelanggaran etik. Jadi pelanggaran etik apabila yang bersangutan tidak disumpah.. Apabila masih magang bisa  dilaporkan pidana,” kata Alvin Lim.

Kata Alvin, lawyer dan wartawan harus saling menghormati satu sama lain. bem

 

Tinggalkan Balasan