Jakarta – Si kembar tersangka perkara penipuan pre-order iPhone, Rihana (RA) dan Rihani (RI) dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Surat DPO juga sudah diterbitkan.
“Keduanya masih kami lidik dan buru keberadaannya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa, (13/6).
Dikatakannya lagi, saat ini sudah ada tim khusus yang bertugas mengejar dan memburu kedua tersangka. Selain itu, pihaknya juga tak terpengaruh adanya rumor tentang kedua tersangka
yang ingin refund uang korban. Rumor tersebut nyatanya tak pernah terbukti, sama halnya dengan panggilan polisi yang tak pernah mereka penuhi
“Dari dulu begitu, (ada kabar) mau datang. Selama ini kan tidak pernah datang pada saat dilakukan panggilan,” jelas perwira melati dua jebolan Batalyon Tatag Trawang Tungga Akpol 2004 ini menegaskan.
Seperti diketahui, dunia medsos, khususnya Twitter belakangan ini tengah dihebohkan oleh cerita kasus penipuan melibatkan sosok saudari kembar bernama Rihana-Rihani. Dua perempuan kakak beradik ini sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.
Kisah ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan ini bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari ‘si kembar’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan sudah memblokir rekening milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI). Sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
“PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, (6/6) lalu. Bembo