Ekbis  

Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Dihentikan, Penetapan Pejabat Sudah Melalui Keppres

Jakarta,Topikonline.co.id– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menutup pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Selasa (10/3/2026). Penghentian proses seleksi tersebut dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian tersebut yang menetapkan pejabat Dirjen Imigrasi.

Dengan keluarnya Keputusan Presiden itu, kebutuhan pengisian jabatan strategis di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi dinyatakan telah terpenuhi melalui mekanisme pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, M. Akbar Hadiprabowo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus membuat tahapan seleksi terbuka yang sebelumnya berjalan tidak lagi dilanjutkan.

“Penetapan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sudah terbit melalui Keputusan Presiden. Dengan adanya ketetapan tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan,” ujar Akbar dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penetapan melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, langkah ini diambil agar roda organisasi tetap berjalan efektif, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan keimigrasian yang semakin kompleks.

“Penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi,” katanya.

Sementara itu, Akbar memastikan bahwa seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Proses yang dimaksud adalah seleksi untuk posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Seleksi terbuka untuk jabatan Kepala BPSDM tetap dilanjutkan sebagaimana pengumuman sebelumnya,” tegasnya.

Penetapan Dirjen Imigrasi melalui Keputusan Presiden ini diharapkan mampu memperkuat kepemimpinan di sektor keimigrasian sekaligus menjaga keberlanjutan program reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta pengawasan lalu lintas orang yang menjadi mandat utama institusi tersebut.