TOPIKONLINENEWS.CO.ID – BOGOR: Bukan rahasia lagi, membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Kabupaten Bogor sangatlah mudah. Syaratnya cuma satu, pemohon SIM bersedia membayar biaya yang nominalnya jauh lebih besar dari biaya normal.
Jika berani bayar sesuai harga yang dipatok calo, semua urusan jadi lancar. Pemohon SIM bahkan tidak perlu lagi mengikuti tes psikologi, ujian teori atau uji praktek ketererampilan berkendara. Istilahnya, pemohon tinggal duduk manis, SIM sudah jadi.
“Saya bayar Rp 800 ribu untuk SIM A, hanya disuruh foto, sidik jari, SIM langsung jadi. Kalau soal ujian teori dan praktek, saya tidak ikut, kan sudah bayar,” tutur Kurniawan pemohon SIM, ketika ditemui di lokasi.
Kurniawan menggunakan jasa calo, lantaran mudah dan cepat untuk membuat SIM.
“Kita datang serahkan KTP dan uang, lalu foto, selesai. Kalau ikut prosedural yang resmi, kemungkinannya nggak akan lulus saat ikut ujian teori atau praktek. Sudah buang-buang waktu, SIM kita pun tidak dapat,” ucapnya.
Di satpas SIM Kabupaten Bogor, yang berada di lingkungan Polres Bogor praktek percaloan berlangsung tanpa sembunyi-sembunyi, kelihatan jelas para calo menawarkan jasa kepada setiap pemohon yang datang ke satpas SIM.
Ada oknum petugas dan PNS yang nyambi jadi calo, dan ada juga tukang parkir merangkap calo.
“Biaya resmi mebuat SIM C sekitar Rp 240 ribu dan SIM A sekitar Rp 260 ribu, tapi kalau lewat calo harga dipatok SIM C Rp 600-700 ribu dan SIM A Rp 800 ribu. Mereka untung banyak,” ujar salah seorang pemohon SIM.












