Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tersebarnya video asusila mirip artis GL, yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Dua tersangka diamankan, NK dan MSA.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri, dalam live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (1/3/2021).
“Tersangka yang diamankan NK dan MSA, kedua tersangka adalah yang mengupload video dengan masif video mirip artis GL,” ujar Ady.
Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda. “NK mempunyai akun twitter dengan pengikut mencapai 10 ribu. “Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower,” ungkapnya.
Sedangkan MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. Ia mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp 300 ribu.
Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.
Dikatakan Ady, NK adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri, NK ditangkap di wilayah Halimun, Bandung, Jawa Barat.
Sementara tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur. “Dia sempat bersembunyi di dalam hutan,” ucap Ady.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih mendalam terkait ada dua hal yang berbeda yakni isi konten tersebut
“Kedua tersangka yang kami amankan tersebut mereka menyebarkan menggunakan medsos Twitter dan website, yang bersangkutan menyebarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” tambah Arsya.
Pihaknya juga masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dimana pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan pelaku pertama kali yang menyebarkan konten video syur tersebut.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. fer












