Metro  

Satreskrim Polrestro Jakarta Utara Tetapkan 3 Tersangka Pinjol di PIK

Tj. Priok – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus pengancaman melalui media elektronik terkait pinjaman online, Senin (31/1/2022), di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang diduga pelaku YXC (30), S (34), N (22) dari Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada 28 Januari 2022 dengan korban M (42),” ujar Zulpan kepada wartawan.

Zulpan menjelaskan, tersangka YXC berperan sebagai pemberi pinjaman kepada para nasabah dan menanggung penagihan pinjol berbasis sistem.

“YXC bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Lebih lanjut Zulpan menerangkan, tersangka S berperan sebagai penerjemah YXC agar mendapatkan izin usaha. Selain itu, S juga berstatus sebagai komisaris di perusahaan pinjol tersebut.

“Penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol serta menjabat sebagai komisaris,” ucapnya.

Sementara tersangka N merupakan penagih utang atau debt collector yang menagih para nasabah yang menunggak.

“Tersangka N ini mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada korban dan menyebarkan data pribadi korban ke kontak yang ada di handphone korban,” tambah Zulpan.

Sementara sistem aplikasi berbasis aplikasi pinjaman online yaitu, Cash Go, Kredito, Kotak Online, Kredit Cair, dimana setiap aplikasi tersebut terdapat aplikasi lain yang terdiri dari Cash 365, Cash Plus, Doku, Dana Kilat, Pinjam Uang, Tas Rupiah dan Uang Peti.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 52 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf F dan Pasal 9 ayat (1) huruf C dan D Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. *lan

Tinggalkan Balasan