DEPOK – Satuan Lalu Lintas Polresta Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai menerapkan kewajiban bagi pemotor dan pengemudi angkutan kota (angkot) untuk melintas di jalur lambat di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok.
“Kewajiban yang dimulai hari ini Kamis 1 Februari 2018 bertujuan selain mengurangi antrean kendaraan atau bahkan kemacetan, diharapkan hal ini menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda,” ujar Kompol Sutomo Kasatlantas Polresta Depok.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, jika pemotor dan angkot masuk atau melintas di jalur cepat di titik yang tidak diperkenankan, maka petugas kepolisian akan menilangnya.
Sebelumnya Satlantas Polresta Depok juga sudah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban bagi motor dan angkot tersebut, berupa spanduk atau banner yang dipasang, serta sosialisasi langsung di lapangan dengan pengarahan kepada pemotor dam angkot di Jalan Margonda untuk masuk ke jalur lambat. (ferry)