Aktual dan Terpercaya
Indeks

Satgas NIC Polri Amankan Kapal Pesiar Pembawa Sabu dari Malaysia

Jakarta – Tim Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 37 Kg terbungkus kemasan teh China, dari sindikat kejahatan terorganisir Malaysia menggunakan kapal pesiar (yacht).

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari hasil penyelidikan selama lebih kurang 1 bulan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud Baharkam Polri.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar menyampaikan, Polisi menangkap 4 warga negara Malaysia Mif, Shn, Slh, dan Rhm pada Selasa (04/6), diatas kapal pesiar Karenliner di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, yang mengangkut 37 Kg sabu yang disembunyikan di Dapra/Pelampung (Vender) kapal.

“Kapal Karenliner dicarter untuk mengangkut sabu yang dinahkodai Shn dan anak buah kapal (ABK) Rhm, yang berangkat dari dermaga pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, tim juga menangkap Ikz yang berada di Dermaga Marina dan Mhs di hotel Aston Pluit, Jakarta, pada hari yang sama, yang berperan sebagai pengendali yang akan mengedarkan sabu tersebut sesampainya di Jakarta.

“Sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta dengan yacht, atas perintah HA (DPO),” sambungnya.

Adapun peran para tersangka yang semuanya berkewarganegaraan Malaysia tersebut, yaitu, Mif sebagai pengendali dan pengawas pengiriman sabu yang ikut dalam yacht. Ikz, sebagai penjemput sabu dari yacht setelah di Jakarta. Shn, sebagai nahkoda yacht. Slh dan Rhm, menjaga dan memindahkan sabu dari vender ke koper. Mhs, pengendali jaringan yang berada di Jakarta.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, 2 buah koper warna hitam yang didalamnya berisi 37 bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan China (teh China) seberat 37 Kg, 1 unit yacht Malaysia, Karenliner, beserta surat-surat, 6 buah paspor Malaysia, dan 10 buah hp dari berbagai merk.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati dan denda Rp10 miliar. @fernang

Tinggalkan Balasan