Jakarta,Topikonline.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks. Hingga kini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menyatakan aturan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi serta kelayakan kesehatan jasmani dan psikologis pengemudi. Karena itu, evaluasi berkala setiap lima tahun diperlukan untuk mendukung keselamatan berlalu lintas.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun tawaran SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Tautan tidak resmi tersebut berpotensi menjadi modus penipuan dan pencurian data pribadi.
Masyarakat diminta tidak sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi melalui situs yang tidak terverifikasi.
Korlantas mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Polri dan tidak ikut menyebarkan kabar bohong.
Jangan mudah percaya, jangan sembarangan klik, dan lindungi data pribadi!












