TOPIKONLINE.CO.ID- BEKASI -Samsat Cikarang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan,mengutip keterangan website Bapenda Jawa Barat Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024
Untuk itu masyarakat diimbau agar bisa memanfaakan dengan baik program pemutihan kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program Pemerintah Daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Selama masa pemutihan,wajib pajak hanya perlu bayar pokok PKB tanpa perlu pusing memikirkan denda. program ini, terdapat keuntungan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain itu ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat Wilayah Jawa Barat, termasuk di gerai mal. Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan. ( Mirza )