Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 6 Tersangka dengan Aksi Kejahatan Berbeda

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Panit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yarry (kedua dari kanan).

Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku dengan kejahatan berbeda di lokasi yang juga berbeda.

Dari keenam tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial DM alias Nenek (37) dengan kejahatan perampasan motor bahkan baru 11 hari bebas setelah 11 tahun dipenjara akibat tersangkut kasus pembunuhan berencana.

“Tersangka perampasan motor dibekuk di kawasan industri M2000 Bekasi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng yang didampingi Panit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yarry, Selasa (25/9).

Barang bukti motor yang dirampas tersangka DM alias Nenek.

Selain DM, lima tersangka lainnya ditangkap karena aksi kejahatan pemerasan dan pembuat onar yang meresahkan warga di lingkungannya. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *