Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku dengan kejahatan berbeda di lokasi yang juga berbeda.
Dari keenam tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial DM alias Nenek (37) dengan kejahatan perampasan motor bahkan baru 11 hari bebas setelah 11 tahun dipenjara akibat tersangkut kasus pembunuhan berencana.
“Tersangka perampasan motor dibekuk di kawasan industri M2000 Bekasi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng yang didampingi Panit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugia Yarry, Selasa (25/9).
Selain DM, lima tersangka lainnya ditangkap karena aksi kejahatan pemerasan dan pembuat onar yang meresahkan warga di lingkungannya. bem