Putus Jaringan Narkoba Internasional, Polda Metro Kini Buru Bandar Besar Asal Malaysia

Jakarta – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil memutus mata rantai jaringan narkoba internasional Malaysia – Pekanbaru – Jakarta. Tiga tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kaki tangan bandar diciduk bersama barang bukti 50 kg sabu dan 43 ribu pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah WS (43), MS (43), dan F (39). Ketiganya diketahui beroperasi di bawah kendali VR, satu tersangka lain yang kini berstatus narapidana dan mendekam di LP Cipinang.

Bacaan Lainnya

Sementara bandar atau penyalur besar yang diduga kuat berinisial TS, warga negara Malaysia, dan AAK, masih bebas berkeliaran dan kini tengah diburu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya WS bersama barang bukti 2,7 kg sabu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada September lalu.

Dari situ, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa WS mendapatkan narkoba dari MS. Pengembangan langsung dilakukan hingga akhirnya tersangka lainnya bisa didapat.

“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya WS yang dikendalikan VR dari dalam Lapas Cipinang,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11) sore.

Dari situ, lanjut Suwondo, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa memutus mata rantai jaringan ini di Pekanbaru.

“Kita bekerjasama dengan Polda Riau dan Lapas Cipinang untuk menghentikan jalur distribusi mereka dengan modus ‘gudang berjalan’ untuk masuk ke Jakarta,” jelas Suwondo.

Tindakan penghentian dilakukan dengan membongkar satu mobil boks merek Daihatsu Luxio silver B 1536 KH yang terparkir di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.

Dari dalam mobil inilah 50 kg sabu dan 43 ribu butir berhasil didapatkan petugas.

Turut juga disita dalam pengungkapan ini satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 6587 NM dan uang tunai Rp210 juta

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka akan dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun. fernang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *