Puluhan Ribu Milenial Padati Deklarasi Anti Narkoba di Aceh

Puluhan ribu kaum milenial Aceh memadati acara Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Minggu (17/3).

Banda Aceh – Puluhan ribu kaum milenial Aceh memadati acara Deklarasi Milenial Anti Narkoba yang diadakan Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Minggu (17/3).

Selain  kaum milenial, kegiatan ini juga dihadiri lebih dari 100 pejabat Forkopimda dan para undangan VIP dari GRANAT pusat dan daerah.

Mengawali kegiatan, puluhan ribu pasang mata yang hadir disuguhkan atraksi barongsai dan parade musik oleh marching band dari Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.

Setelah itu, acara berlanjut ke kegiatan jalan santai (fun walk) mengelilingi Kota Banda Aceh sepanjang dua kilometer.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio Septianda Djambak dan Plh Ketua Umum GRANAT, Togar Sianipar berkesempatan melepas barisan depan peserta yang dimulai dari kelompok marching band dan diikuti peserta yang mengenakan kaos bertuliskan Deklarasi Milenial Anti Narkoba.

Plh Ketua Umum GRANAT, Togar Sianipar dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio Septianda Djambak melepas peserta jalan santai (fun walk) kegiatan Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Minggu (17/3).

Deklarasi anti narkoba di Aceh menjadi salah satu kampanye melawan peredaran narkoba terbesar di Indonesia. Kota Banda Aceh menjadi kota ketiga dari empat kota di Pulau Sumatera sebagai target kampanye rawan narkoba.

Kegiatan serupa sebelumnya digelar di Kota Padang, Sumatera Barat, dan di Pekanbaru, Riau, yang juga diikuti ribuan milenial.

Antusias warga Aceh menghadiri kegiatan ini memang patut diapresiasi. Sangat kental terlihat sinergitas antara Polri dan masyarakat untuk bekerja sama menyelematkan generasi milennial dari pengaruh narkoba.

Apalagi seperti diketahui, Aceh merupakan salah satu provinsi yang terpapar narkoba sangat parah dan terus meningkat setiap tahunnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bahkan mencatat ada 73.000 warga Tanah Rencong menjadi pecandu. Dari jumlah itu, 321 orang yang direhab.

Sebagai informasi tambahan,  sejak Januari hingga Oktober 2018, jajaran Polresta Banda Aceh telah mengungkap sebanyak 175 kasus narkoba. Angka ini meningkat dibanding 2017 lalu hanya 150 kasus.

Pun begitu, ironisnya para tersangka pengguna narkoba yang tertangkap mayoritas masih berusia muda antara 18 hingga 23 tahun. Dan kebanyakan mereka saat ditangkap saat tengah memakai narkoba jenis sabu.

Selain menjerat warga sipil, paparan narkoba di Aceh juga menyeret oknum anggota Polri.

Menurut Kepala Biro SDM Polda Aceh, Kombes Pol MZ Muttaqien, hingga pengujung tahun 2016 ada 60 anggota Polri di jajaran Polda Aceh yang dipecat karena melanggar kedisiplinan atau melanggar hukum. Dan dari jumlah itu, sebanyak 62% dipecat karena tersandung kasus narkoba.

“Semoga dengan berbagai strategi pencegahan dan penindakan oleh Polri untuk mengatasi darurat narkoba di Aceh, generasi muda Serambi Mekkah bisa diselamatkan dari kehancuran moral, sosial, dan dampak buruk lainnya akibat narkoba tersebut,” Muttaqien berujar. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *