Hukum  

Pra Peradilan Ditolak, Dittipideksus Bareskrim Polri Segera Proses Dugaan Penggelapan Wanaartha Life

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera memproses penyelidikan dugaan penggelapan Wanaartha Life.

Demikian disampaikan Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, pasca ditolaknya gugatan pra peradilan tiga orang tersangka yang berinisial MA, EL dan RF.

“Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan tersangka inisial MA, EL dan RF,” ujar Kombes Ade, di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Kombes Pol Ade menjelaskan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, menyita aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” kata Ade.

Kombes Pol Ade menambahkan pengiriman berkas akan segera dilakukan. “Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya penyidik Unit 3 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Tujuh tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berinisial YY, mantan Direktur Keuangan PT WanaArtha Life berinisial DH, Manager Produk Wal Invest PT WanaArtha Life berinisial YM dan Head Accounting PT WanaArtha Life berinisial TK.

Kemudian pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi berinisial MA, Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies berinisial EL serta Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PT WanaArtha Life berinisial RF.

Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, berperan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.

Kemudian tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi, berperan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

WanaArtha Life dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dittipideksus. *ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *