Taman Sari – Polsek Metro Kembangan menangkap AH (35) warga Tangki Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (02/08) saat mengedarkan sabu di Wisma Persada, Jalan Mangga Besar, Mafhar, Taman sari Jakarta Barat.
Demikian disampaikan Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, di kantornya, Sabtu (04/08/2018). “Penangkapan tersangka AH berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan digital warna hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna putih berikut sim card.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ferry)