Jakarta,Topikonline.co.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar dengan nilai fantastis. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka kini resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, membuka jalan bagi proses hukum ke tahap berikutnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat itu, jaksa menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya segera melangkah ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar yang merupakan hasil aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.
Nilai barang bukti tersebut mencerminkan skala besar operasi judi online yang berhasil diungkap aparat. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Rencananya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa terus dilakukan guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum.
Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam memberantas perjudian daring yang kian marak dan meresahkan publik.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan diharapkan segera berjalan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.












