Jakarta,Topikonline.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertegas larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis institusi dalam menjaga profesionalitas serta citra Polri di ruang publik yang kian terbuka dan dinamis.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif di kalangan anggota agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlandaskan Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas. Aturan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya penggunaan media sosial oleh aparat yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak dikelola dengan baik.
Tak hanya itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam aktivitas digital.
Johnny menambahkan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus berada dalam koridor yang jelas dan terkoordinasi, terutama melalui fungsi kehumasan.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Di tengah derasnya arus informasi digital, kontrol terhadap perilaku personel di ruang maya dinilai menjadi kunci dalam mempertahankan reputasi institusi penegak hukum tersebut.
Dengan penegasan aturan ini, Polri menuntut setiap anggotanya tidak hanya profesional di lapangan, tetapi juga cermat dan bertanggung jawab dalam setiap jejak digital yang ditinggalkan.












