Metro  

Polrestro Jakbar Amankan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional Lintas Jakarta-Bandung

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sabu seberat 30.370 gram dari jaringan sindikat pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung. Dari empat orang tersangka yakni FJ, TH, RZ, dan MDL.

Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka FJ beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara dan juga sebagai pemasok narkoba kepada 8 orang tersangka penjambretan geng tenda orange.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu

“Pelaku (TH) ini berperan sebagai kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” ujar Hengki, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (06/08/18).

Tidak berhenti disitu, lanjut Hengki, anggota polisi anti narkoba dibawah kendali Kasat Res Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

“Dari tangan RZ kami menyita 2 buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” kata Hengki.

Dalam mengedarkan narkotika, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan

“MDL berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” jelas Hengki.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.

“PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” ungkap Hengki.

Bersama tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.370 gram (30,3 Kg), Asset berupa uang tunai sebesar Rp 2,3 M, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, delapan buah handphone, buku rekening.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *