Polresta Bandara Soetta Berhasil Pulangkan ke Tanah Air 8 Korban TPPO

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seorang tersangka, AFA alias A (39) diamankan, di Terminal 3 Internasional, Bandara Soetta.

Tersangka AFA alias A menjalankan aksinya menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi pihak keluarga korban yang menyebut anggota keluarganya berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi.

“Korban inisial PDP di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta hendak menuju Kamboja menggunakan Malaysia Airlines untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi, diduga secara nonprosedural,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, Jumat (5/5/2023).

Reza menjelaskan, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Malaysia di Terminal 3. Diperoleh informasi bahwa PDP ke Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH710 dengan rute Jakarta – Kuala Lumpur – Pnom Penh – Kamboja.

“Korban berangkat pada Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama delapan orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh,” katanya.

Reza menuturkan ke delapan orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada 28 dan 29 Februari 2023, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan KBRI melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur.

Barang bukti yang berhasil di sita, 8 buah Passport PMI yang kembali ke tanah air; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 buah Passport PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 buah flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. *ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.