Polres Trenggalek Ungkap Pengedar Upal, 1.249 lembar pecahan Rp.100.000 Diamankan

Trenggalek – Tim Reserse Polres Trenggalek berhasil mengungkap komplotan pengedar uang palsu (uang palsu) pecahan 100 ribu rupiah dari berbagai daerah.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka AN (48) warga kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara, JS (47) warga kecamatan Gemuh, kabupaten Kendal, dan SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berikut barang bukti 1.249 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AN dan JS ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek, akhir Oktober lalu. “Sementara SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta, ditangkap di sebuah kontrakan di kabupaten Bantul, Yogyakarta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/12/2021).

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Trenggalek,” tambahnya.

Tim Polres Trenggalek kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek.

“Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri, menyatakan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, JS dan SD bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu,” lanjut Dwiasi.

Mantan Kasubdit Harda Polda Metro Jaya ini menerangkan, para tersangka mengakui mengedarkan uang palsu tersebut hingga ke wilayah kabupaten Jombang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Sub pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. *fer

Tinggalkan Balasan