Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur bersama Kodim 0505/Jakarta Timur dan Pemkot Administrasi Jakarta Timur mengadakan silaturahmi dengan pengusaha hotel, restaurant, cafe dan tempat hiburan malam, di Mapolrestro Jaktim.
Kegiatan silaturahmi yang dilakukan ini untuk menyamakan persepsi antara Forkopimko Jakarta Timur dalam rangka menyambut datangnya Bulan suci Ramadhan 1444 H.
“Silaturahmi dengan Pengusaha tempat hiburan, Hotel, restoran dan cafe ini menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preentif, preventif hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (24/3/2023).
Kombes Pol Budi Sartono juga menegaskan, pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadhan dan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah serta beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dijalankan.
“Ikuti apa yang menjadi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondusifitas situasi kamtibmas adalah yang utama, kami Polres Metro Jakarta Timur selaku pengampu keamanan akan selalu menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Jakarta Timur,” katanya.
Sementara itu Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono menyampaikan kepada tamu yang hadir untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tentang pengelolaan tempat hiburan di masa Ramadhan.
“Mari kita sama-sama mengikuti aturan tersebut, kemudian diharapkan pengelola juga mengingatkan para tamu atau pengunjungnya masing-masing soal batasan waktu jangan sampai melewati batas waktu,” tambah Ali mewakili Dandim 0505/JT Letkol Arm Suyikno.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi di wilayah Jakarta Timur ini dalam kondisi yang tetap kondusif selama bulan puasa Ramadhan ini, kita jaga toleransi sesamanya. Selain itu kami dari Kodim 0505/Jakarta Timur bersama tiga pilar terus meningkatkan kondusifitas wilayah,” imbaunya.
Senada dengan Kapolres dan Kasdim, Kasi Industri Pariwisata Kota Jakarta Timur, Saputra menyampaikan Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta nomor 23 tanggal 21 Maret 2023 tentang pelaksanaan tempat hiburan, hotel, restoran dan cafe selama bulan Ramadhan 1444 H.
Saputra juga mengingatkan kembali terkait Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Tempat Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 40, ditulis aturan usaha pariwisata saat bulan Ramadhan, termasuk jam-jam operasionalnya.
Turut hadir pada giat silaturahmi, Pasi Intel Kodim 0505/JT Kapten Inf Sayidan, Pasi Ops Kodim 0505/JT Mayor Inf Agus, para Kasat dan Polsek sejajaran Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Sudin Pariwisata Jakarta Timur. *yan












