Jakarta Pusat,Topikonline.co.id – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengungkap jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Sebanyak 26,7 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan antarprovinsi.
“Pelaku memanfaatkan momentum saat aparat fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Ini menunjukkan jaringan narkotika terus mencari celah dalam setiap situasi,” ujar Reynold, Jumat (20/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial K yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan Medan–Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan pelaku menggunakan modus yang tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
“Barang bukti dimasukkan ke dalam dua ban, satu ditempatkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Kendaraan yang digunakan juga memakai pelat nomor tidak resmi,” jelasnya.
Hasil pendalaman menunjukkan tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah berulang kali melakukan pengiriman. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah titik rawan. Sebanyak 14 tersangka diamankan bersama barang bukti 35.143 butir obat ilegal yang beredar di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menutup seluruh celah peredaran narkotika.
“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.












