Metro  

Polres Jakbar Amankan Pelaku Penjambretan di Roa Malaka

Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang mengakibatkan korban Muthia Nabila (23) meninggal dunia, di Jln. Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (04/05/2020) kemarin.

Pelaku TN (26) berhasil ditangkap di Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (05/05/2020) dinihari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku.

“Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas,” ujarnya, dalam press conference live streaming melalui akun ig Polres_jakbar.

Audie menjelaskan, diketahui kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan

“Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor,” katanya.

Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya korban meninggal

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Akp Suparmin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyampaikan, tersangka adalah seorang residivis dan kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut.

“Pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol dan dari hasil tes urinenya positif tramadol,” tambah Arsya.

Bersama tersangka, lanjut Arsya, berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone Xiao Mi berwarna hitam milik korban, satu buah celurit, baju milik pelaku saat kejadian dan helm milik pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. fry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *