Polisi Tangkap Pelaku Pembacok Anggota TNI Hingga Tewas

TOPIKONLINE – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan mengakibatkan Anggota TNI meninggal dunia di Bekasi, pada Kamis (28/3/2024).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang anggota TNI di Bekasi.

“Korban berasal dari kesatuan Denpom Siliwangi atau Pomdam Siliwangi dan tinggal di Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi,” kata Kombes Wira Satya Triputra.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, menyebabkan luka serius.” tambahnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 21.00. Korban Supriyadi yang mendapatkan informasi dari seorang teman S, bahwa tersangka dan seorang temannya bernama W alias S, ingin berhubungan dengan tersangka di apartemen Urbano Bekasi.

“Namun, perselisihan terjadi antara W dan tersangka, yang menyebabkan W menghubungi korban Supriyadi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Korban Supriyadi bersama temannya kemudian mengajak tersangka ke rumah tersangka dengan sepeda motor. Namun di tengah jalan, tersangka mengarahkan korban ke rumah teman tersangka, yaitu Alfian tanpa sepengetahuan korban,” terangnya.

Lanjut Wira, di depan rumah Alfian, tersangka tiba-tiba berteriak begal dan mengambil pedang panjang dari rumah Alfian.

“Bersama temannya, tersangka mengejar korban dan membacoknya sebanyak empat kali, menyebabkan korban terluka parah. Kemudian korban ditemukan oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun akhirnya meninggal dunia,” paparnya.

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, serta pihak Pomdam Jaya dan Kodam Jaya bekerja sama melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang hendak kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.” ujarnya.

Wira menambahkan, tersangka berhasil diamankan di rumah makan di Jalan Sumur Wuluh, Kecamatan Grogol, Cilegon.

“Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, korban meninggal akibat luka bacokan yang menyebabkan pendarahan otak dan kerusakan jaringan otak. Identitas pelaku adalah AWR, lahir di Bogor dan tinggal di Bekasi,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ancaman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman penjara 7 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *