Polisi Limpahkan Berkas Jedun ke Kejati DKI

Semanggi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Jennifer Dunn (Jedun) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hal tersebut dilakukan karena berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada hari ini kami serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI. “Kami serahkan bukti Handphone dan pipet,” ujar Kombes Pol Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian didalam kamar, Minggu (31/12/2017).

Dari tangan Jedun polisi mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer untuk memesan sabu kepada R alias T.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang teman pria Jennifer berinisial R alias T pada tanggal 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jedun nyabu sebelum ditangkap polisi.

R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.

Jedun resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018). Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.