Berita  

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Depok, Ratusan Pil Disita

Depok,Topikonline.co.id – Peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kota Depok. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal tersebut di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, dengan mengamankan seorang pria berinisial RA beserta ratusan butir obat terlarang.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi warga mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku yang diduga aktif menjual obat keras tanpa izin. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap RA di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Ia mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar resmi.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelas Fauzan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 510 butir obat keras, terdiri dari 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya.

Saat ini, RA telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkas Fauzan.