Polisi Amankan Pelaku Curanmor Yang Beraksi Ratusan Kali

Semanggi – Tim Resmob Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan pelaku yang mengaku sudah melakukan aksinya ratusan kali.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Pelaku curanmor di wilayah DKI Jakarta tergolong angka yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusri, pelaku curanmor yang sudah melakukan 50 hingga 100-an kali mempunyai jaringan yang luas. “Saat ini kita akan terus mendalami, karena melakukan aksi pencurian motor terkadang berdua, berempat bahkan berenam,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (6/11) sore tadi.

Masih kata Yusri, pelaku spesialis curanmor ini berasal dari daerah Banten, Sumatera dan Jawa.

Adapun inisial pelaku curanmor adalah MJ, laki laki (20 thn) dan A laki laki umur 26 tahun.

Awalnya, kata Yusri, pelapor telah memarkirkan sepeda motor miliknya terkunci didepan teras, kondisi pagar rumah dalam keadaan tergembok.

Pada saat pemilik ingin menggunakan kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak ada. “Diduga pelaku memetik motor dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu dan disertai dengan pistol korek api dan senjata tajam,” jelasmya.

Akhirnya Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya, dipimpin Kompol Resa F Marasabessy melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

Penangkapan tersangka MJ dan A terjadi pada  Kamis (5/11) di perempatan Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, MJ melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan sajam,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah itu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku MJ.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk segera diberi pertolongan, ditengah perjalanan pelaku meninggal dunia,” tuturnya.

“Akibat tindakan pelaku A, saat ini masih terus didalami, apakah masih ada pelaku-pelaku lain yang masih terlibat dalam curanmor, kita terus selidiki,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *