Jakarta – Polda Metro Jaya menahan NID (27), anak seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Lampung sebagai tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara online. NID resmi ditahan mulai Selasa (11/12).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12) pagi.
“Pelaku NID ditangkap kemarin di Lampung. Ia memang memang anak pegawai Disdukcapil di Lampung sana,” kata Argo.
Dijelaskan, kasus ini berawal ketika NID mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah itu, NID menjual blangko e-KTP itu secara daring.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan NID secara online.
Dikatakan Argo, dari hasil penyidikan sementara NID diketahui sudah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga sekitar Rp50 ribu per eksemplarnya. Penjualan dilakukan NID dengan memakai tiga akun di internet.
“Tapi penyidik masih mendalami karena dugaan jumlah akun yang digunakan NID lebih dari hasil penyidikan sementara,” ucapnya.
Saat ini penyidik menjerat NID dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.












