Polda Metro Bongkar Sindikat Penjual Materai Palsu

Semanggi – Subdit Fismondev Ditres Krimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan materai palsu mencapai Rp6 miliar, dari Tanjung Priuk, Jakarta dan dari Bogor, Jawa Barat.

“Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Dia menjelaskan, para tersangka melakukan profiling penjualan materai palsu melalui media elektronik. “Mereka menjual materai dibawah harga. Seperti materai Rp3.000 dijual Rp1.500,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu,” kata Kombes Pol Argo.

Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Materai palsu 1 rim seharga Rp 10 juta. Kemudian materai dijual seharga Rp 30 juta.

“Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan Rp 20 juta rupiah. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6 miliar,” ungkap Kombes Pol Argo.

 

Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Fery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *