Jakarta – Polda Metro Jaya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dalam praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Agenda sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (19/12) hari ini.
“Kita berharap, tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sedana dalam keterangannya, Senin, (18/12).
Kombes Pol Putu mengaku, pihaknya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bakal ditolak oleh majelis hakim. Pihaknya juga telah berikhtiar sebaik mungkin di praperadilan tersebut. Adapun hasilnya nanti, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim atas putusan dari prapredilan yang telah digelar tersebut.
“Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ujarnya menandaskan. Bembo












