Penyidik Polda Metro Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Semanggi – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan 2 orang wartawan, di pintu keluar tol Bintaro, pada Jumat (26/11) malam yang lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik krimum dan Propam dan sudah dilakukan gelar perkara dan hari ini sudah diputuskan gelar perkara, maka penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Zulpan, ada dua pasal yang dipersangkakan untuk tersanngka Ipda OS, yaitu Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diketahui sebelumnya terjadi aksi penembakan dua korban, yang tertembak pada bagian perut dan satu diantaranya dinyatakan tewas.

Kejadian tersebut terjadi berdasarkan laporan polisi dari warga yang merasa dibuntuti dari Sentul, Bogor.

Polisi mengarahkan mobil pelapor menuju ke arah kantor PJR di Tol Bintaro. Setelah tiba di TKP, polisi nyaris ditabrak oleh korban hingga polisi melepaskan tembakan dan mengenai kedua korban. *fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *